Inna lillahi wa inna ilaihi roji'un -Telah Wafat KH Sahal Mahfuzh Kajen Pati Jawa Tengah (Rois 'Aam PBNU dan Ketua Umum MUI- lahul fatihah

PETUNJUK KESUKSESAN

Al-Quran adalah petunjuk untuk sukses dunia dan akhirat. Petunjuk yang diturunkan dari Penguasa dan Pencipta alam raya Zat Yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
Bila menurut anda blog ini bermanfaat, sebarkanlah kepada keluarga dan teman-teman anda serta jadilah bagian dari penyuka halaman AL-QURAN FIRMAN SUCI di facebook.

Senin, 24 Mei 2010

BACAAN AL-FATIHAH MA'MUM


Al-fatihah harus dibaca pada setiap solat. Bagaimana dengan bacaan ma'mum ? Apakah membaca al-fatihah juga ?

Berkaitan dengan bacaan ma'mum para 'ulama berbeda pendapat, di antaranya :

PERTAMA : ma'mum wajib membaca al-fatihah sebagaimana imam, baik pada solat yang imam membaca sirr (perlahan) maupun yang jahr (keras).

Pendapat ini di antaranya mengacu pada hadis : la solata liman lam yaqro bifatihatil kitab (tidak sah solat bagi orang yang tidak membaca al-fatiha)

KEDUA : ma'mum tidak wajib membaca al-fatihah baik pada solat yang imam membaca sirr maupun yang jahr.

Pendapat ini di antaranya mengacu pada hadis : man kana lahu imamum faqiroatul imami lahu qiroatun iza qoroa fa ansitu (Siapa yang memiliki imam, maka bacaan iman adalah bacaan bagi ma'mum, bila imam membaca maka diamlah)

KETIGA : ma'mum wajib membaca al-fatihah pada saat solat yang imam membaca sirr dan mam'mum tidak wajib membaca al-fatihah pada solat yang imam membaca jahr

pendapat ini di antaranya mengacu pada ayat : wa iza qurial qur an fastami'u lahu wa ansitu (dan apanila dibacakan al-quran, maka dengarkanlah dan diamlah)

Untuk acuan bersikap menghadapi perbedaan tersebut, kita dapat mempergunakan hadis : Rosululloh s.a.w. bersabda : fala taqrou bisyain minal quran iza jahartu illa biummil kitab (Bila aku menjaharkan bacaan, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain ummul kitab / al-fatihah)

Selengkapnya...

Selasa, 11 Mei 2010

AL-FATIHAH DALAM SHALAT


Para 'ulama berbeda pendapat dalam memahami berbagai keterangan tentang status Al-Fatihah dalam shalat. Bila dikelompokkan, perbedaan pendapat itu setidaknya terbagi menjadi dua pendapat besar :

PERTAMA: wajib membaca Al-fatihah dalam shalat dan tidak sah apabila tidak membaca al-fatihah.

'Ulama yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas 'ulama yang termasuk di dalamnya Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.

Pendapat ini didasarkan pada hadits dari 'Ubadah bin Somit ia berkata, sungguh Rosululloh s.a.w. bersabda, "Tidak sha shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab" (H.R. Asy-Syafi'i, Ahmad, Bukhori, Muslim)

KEDUA: tidak wajib membaca al-fatihah pada shalat, boleh dan cukup membaca surat apa saja yang mudah membacanya.

Di antara 'ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Hanafi, As-Sauri dan Al-Auza'i.

Pendapat ini di anataranya didasarkan kepada keumuman firman Allah "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran" (Al-Muzzammil : 20)

Sebagai panduan untuk bersikap dalam perbedaan pendapat tersebut, perlu diperhatikan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri : Rosululloh s.a.w. bersabda, "kami diperintah membaca fatihatul kitab dan ayat yang mudah" (H.R. Abu Dawud)

Allohu a'lam.

Selengkapnya...

Senin, 10 Mei 2010

KEUTAMAAN AL-FATIHAH


Al-fatihah memiliki banyak fadilah (keutamaan). Di antaranya adalah dapat dipergunakan sebagai mantera atau jampi. Eit...hati-hati, jangan berkonotasi negatif. Silahkan lihat kamus, mantera (jampi) itu bahasa Arabnya adalah ruqyah. Maksudnya adalah lafaz atau kalimat yang berfaidah obat.

Diriwayatkan pada sohih bukhori diterima dari Abu Sa'id Al-Khudri :

Kami (para sabahat Nabi s.a.w.) berada dalam sebuah perjalanan bermalam di suatu tempat. Datang kepada kami seorang budak perempuan dan berkata, "Sungguh kepala desa sakit dan tak seorang pun di antara kami yang dapat mengobatinya. Apakah ada di antara tuan-tuan yang dapat meruqyah (mengobati) ?

Salah seorang dari kami berdiri dan pergi mengikuti budak tadi. Kami tidak mengatahui bahwa ia dapat mengobati. Ia lalu memanterai (meruqyah) si sakit dan sembuh. Lalu kepadanya diberi hadiah 30 ekor kambing dan kepada kami disuguhkan susu.

Saat ia kembali, kami bertanya, "Apakah engkau membolehkan mantera dan apakah engkau tukang mantera ?"

ia menjawab, "Tidak, saya bukan tukang mantera, saya hanya memanterainya dengan membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah)"

Kami berkata, "Kita jangan mengabarkan sesuatu (lebih dulu) sehingga kita sampai dann bertanya kepada Rosululloh s.a.w."

Saat sampai ke Madinah, kami menceritakannya kepada Nabi s.a.w. Beliau s.a.w. bersabda, "Apa yang memberitahumu bahwa itu ruqyah ? Bagikanlah (hadiahnya) dan bagi saya sebagian"


Hadits semakna dengan itu diriwayatkan pula pada sohih Muslim dan sunan Abu Dawud. Dalam beberapa riwayat disampaikan bahwa sakitnya adalah disengat binatang berbisa dan yang mengobati itu adalah Abu Sa'id al-Khudri sendiri.

Selain itu Imam Ad-Darimi dan Al-Baihaqi meriwayatkan pula dengan sanad yang terpercaya bahwa Abdul Malik bin 'Umar berkata, telah bersabda Rosululloh s.a.w., "Fatihatul Kitab adalah obat dari segala penyakit"

Lebih luas dari itu Abu Syaikh menjelaskan bahwa Ato berkata, "Apabila kamu mempunyai keperluan / hajat, maka bacalah fatihatul kitab samapai selesai, insya Allah maksud tercapai"

Dalam riwayat Imam Muslim dan An-Nasai diriwayatkan bahwa :
Tatkala Rosululloh s.a.w. sedang bersama malaikat Jibril, beliau mendeengar suara dari atas. Malaikat Jibril melihat ke langit lalu berkata, "Ini pintu yang dibuka di langit yang sebelumnya sama sekali belum pernah dibuka"

Turunlah satu Malaikat menemui nabi s.a.w. lalu ia berkata, "Berbahagilah dengan dua cahaya yang telah diberikan kepadamu yang tidak diberikan kepada nabi sebelum engkau, yaitu fatihatul kitab dan beberpa ayat akhir surat al-baqoroh. Tidaklah engkau membaca satu huruf darinya, kecuali engkau diberi."



Selengkapnya...