Para 'ulama berbeda pendapat dalam memahami berbagai keterangan tentang status Al-Fatihah dalam shalat. Bila dikelompokkan, perbedaan pendapat itu setidaknya terbagi menjadi dua pendapat besar :
PERTAMA: wajib membaca Al-fatihah dalam shalat dan tidak sah apabila tidak membaca al-fatihah.
'Ulama yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas 'ulama yang termasuk di dalamnya Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Pendapat ini didasarkan pada hadits dari 'Ubadah bin Somit ia berkata, sungguh Rosululloh s.a.w. bersabda, "Tidak sha shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab" (H.R. Asy-Syafi'i, Ahmad, Bukhori, Muslim)
KEDUA: tidak wajib membaca al-fatihah pada shalat, boleh dan cukup membaca surat apa saja yang mudah membacanya.
Di antara 'ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Hanafi, As-Sauri dan Al-Auza'i.
Pendapat ini di anataranya didasarkan kepada keumuman firman Allah "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran" (Al-Muzzammil : 20)
Sebagai panduan untuk bersikap dalam perbedaan pendapat tersebut, perlu diperhatikan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri : Rosululloh s.a.w. bersabda, "kami diperintah membaca fatihatul kitab dan ayat yang mudah" (H.R. Abu Dawud)
Allohu a'lam.
PERTAMA: wajib membaca Al-fatihah dalam shalat dan tidak sah apabila tidak membaca al-fatihah.
'Ulama yang berpendapat seperti ini adalah mayoritas 'ulama yang termasuk di dalamnya Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Pendapat ini didasarkan pada hadits dari 'Ubadah bin Somit ia berkata, sungguh Rosululloh s.a.w. bersabda, "Tidak sha shalat bagi orang yang tidak membaca fatihatul kitab" (H.R. Asy-Syafi'i, Ahmad, Bukhori, Muslim)
KEDUA: tidak wajib membaca al-fatihah pada shalat, boleh dan cukup membaca surat apa saja yang mudah membacanya.
Di antara 'ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam Hanafi, As-Sauri dan Al-Auza'i.
Pendapat ini di anataranya didasarkan kepada keumuman firman Allah "Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Quran" (Al-Muzzammil : 20)
Sebagai panduan untuk bersikap dalam perbedaan pendapat tersebut, perlu diperhatikan hadits dari Abu Sa'id al-Khudri : Rosululloh s.a.w. bersabda, "kami diperintah membaca fatihatul kitab dan ayat yang mudah" (H.R. Abu Dawud)
Allohu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar