Al-fatihah harus dibaca pada setiap solat. Bagaimana dengan bacaan ma'mum ? Apakah membaca al-fatihah juga ?
Berkaitan dengan bacaan ma'mum para 'ulama berbeda pendapat, di antaranya :
PERTAMA : ma'mum wajib membaca al-fatihah sebagaimana imam, baik pada solat yang imam membaca sirr (perlahan) maupun yang jahr (keras).
Pendapat ini di antaranya mengacu pada hadis : la solata liman lam yaqro bifatihatil kitab (tidak sah solat bagi orang yang tidak membaca al-fatiha)
KEDUA : ma'mum tidak wajib membaca al-fatihah baik pada solat yang imam membaca sirr maupun yang jahr.
Pendapat ini di antaranya mengacu pada hadis : man kana lahu imamum faqiroatul imami lahu qiroatun iza qoroa fa ansitu (Siapa yang memiliki imam, maka bacaan iman adalah bacaan bagi ma'mum, bila imam membaca maka diamlah)
KETIGA : ma'mum wajib membaca al-fatihah pada saat solat yang imam membaca sirr dan mam'mum tidak wajib membaca al-fatihah pada solat yang imam membaca jahr
pendapat ini di antaranya mengacu pada ayat : wa iza qurial qur an fastami'u lahu wa ansitu (dan apanila dibacakan al-quran, maka dengarkanlah dan diamlah)
Untuk acuan bersikap menghadapi perbedaan tersebut, kita dapat mempergunakan hadis : Rosululloh s.a.w. bersabda : fala taqrou bisyain minal quran iza jahartu illa biummil kitab (Bila aku menjaharkan bacaan, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain ummul kitab / al-fatihah)
Berkaitan dengan bacaan ma'mum para 'ulama berbeda pendapat, di antaranya :
PERTAMA : ma'mum wajib membaca al-fatihah sebagaimana imam, baik pada solat yang imam membaca sirr (perlahan) maupun yang jahr (keras).
Pendapat ini di antaranya mengacu pada hadis : la solata liman lam yaqro bifatihatil kitab (tidak sah solat bagi orang yang tidak membaca al-fatiha)
KEDUA : ma'mum tidak wajib membaca al-fatihah baik pada solat yang imam membaca sirr maupun yang jahr.
Pendapat ini di antaranya mengacu pada hadis : man kana lahu imamum faqiroatul imami lahu qiroatun iza qoroa fa ansitu (Siapa yang memiliki imam, maka bacaan iman adalah bacaan bagi ma'mum, bila imam membaca maka diamlah)
KETIGA : ma'mum wajib membaca al-fatihah pada saat solat yang imam membaca sirr dan mam'mum tidak wajib membaca al-fatihah pada solat yang imam membaca jahr
pendapat ini di antaranya mengacu pada ayat : wa iza qurial qur an fastami'u lahu wa ansitu (dan apanila dibacakan al-quran, maka dengarkanlah dan diamlah)
Untuk acuan bersikap menghadapi perbedaan tersebut, kita dapat mempergunakan hadis : Rosululloh s.a.w. bersabda : fala taqrou bisyain minal quran iza jahartu illa biummil kitab (Bila aku menjaharkan bacaan, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain ummul kitab / al-fatihah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar