Ta'awwuz atau isti'azah adalah memohon perlindungan kepada Allah SWT dari syetan.
Para 'ulama berbeda pendapat dalam masalah waktu membaca ta'awwuz saat membaca al-quran.
PERTAMA ta'awwuz dibaca setelah selesai membaca al-quran. Pendapat ini didasarkan pada lahir ayat "faiza qoro'tal qurana fasta'iz billahi minasy syaitonir rojim (Q.S. An-Nahl : 98)". Dimaknakan : jika kamu "telah" membaca Al-quran maka mohon perlindunganlah kepada Allah dari syetan yang terkutuk. Dimaknakan telah, karena kata qoro'ta menggunakan fi'l madi yang menunjukkan telah.
KEDUA ta'awwuz dibaca sebelum membaca Al-Quran. pendapat inipun didasarkan kepada ayat yang sama, yaitu An-nahl : 98. Namun dimaknakan : jika kamu "hendak" membaca Al-Quran, maka mohon perlindunganlah kepada Allah dari syetan yang terkutuk. Dimaknakan "hendak" karena dipandang memiliki struktur seperti ayat perintah wudu "iza qumtum ilas solati fagzilu wujuhakum ......." ayat itu walau menggunkan fi'l madi (qumtum) bukan dimaknakan apabila kalian "telah" sholat maka berwudulah, tapi dimaknakan apabila kalian "hendak" solat maka berwudulah.
Pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur 'ulama (mayoritas 'ulama)
Para 'ulama berbeda pendapat dalam masalah waktu membaca ta'awwuz saat membaca al-quran.
PERTAMA ta'awwuz dibaca setelah selesai membaca al-quran. Pendapat ini didasarkan pada lahir ayat "faiza qoro'tal qurana fasta'iz billahi minasy syaitonir rojim (Q.S. An-Nahl : 98)". Dimaknakan : jika kamu "telah" membaca Al-quran maka mohon perlindunganlah kepada Allah dari syetan yang terkutuk. Dimaknakan telah, karena kata qoro'ta menggunakan fi'l madi yang menunjukkan telah.
KEDUA ta'awwuz dibaca sebelum membaca Al-Quran. pendapat inipun didasarkan kepada ayat yang sama, yaitu An-nahl : 98. Namun dimaknakan : jika kamu "hendak" membaca Al-Quran, maka mohon perlindunganlah kepada Allah dari syetan yang terkutuk. Dimaknakan "hendak" karena dipandang memiliki struktur seperti ayat perintah wudu "iza qumtum ilas solati fagzilu wujuhakum ......." ayat itu walau menggunkan fi'l madi (qumtum) bukan dimaknakan apabila kalian "telah" sholat maka berwudulah, tapi dimaknakan apabila kalian "hendak" solat maka berwudulah.
Pendapat kedua ini adalah pendapat jumhur 'ulama (mayoritas 'ulama)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar